Submitted by humas on Mon, 2012-12-03 13:40
Selama ini ada anggapan bahwa setiap
ganti menteri selalu ganti kurikulum dan kebijakan. Namun, jika memiliki
rasionalitas yang kuat, perubahan itu tidak harus dipermasalahkan.
Demikian penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Ir.
Mohammad Nuh, DEA., dalam kegiatan Sosialisasi Kurikulum 2013, di Ruang
Sidang Utama Rektorat UNY, Sabtu, 1 Desember 2012. Mendikbud menegaskan
bahwa ke depan, basis perubahan kurikulum terdiri dari dua komponen
besar, yaitu pendidikan dan kebudayaan. Kedua elemen tersebut harus
menjadi landasan agar generasi muda dapat menjadi bangsa yang cerdas dan
berbudaya serta mampu berkolaborasi maupun
berkompetisi.
Pada kesempatan tersebut
Mendikbud menjelaskan bahwa selama tiga minggu ke depan, Kemdikbud
membuka diri terhadap berbagai masukan berkaitan dengan kurikulum baru
yang direncanakan diterapkan pada tahun 2013. Masukan tersebut
diperlukan, karena hampir setiap jenjang pendidikan mengalami perubahan,
termasuk SMK. Meskipun memiliki kewenangan, pemerintah tidak akan
memutuskan secara sepihak perubahan kurikulum. Oleh karena itu,
Kemdikbud berharap semua pihak dapat proaktif dan memberikan masukan
berkenaan dengan kurikulum baru.
Kendati demikian, bukan berarti masukan
tersebut dimaksudkan untuk menggagalkan pelaksanaan kurikulum baru 2013.
Harapannya, masukan-masukan yang disampaikan diarahkan pada upaya
penyempurnaan. Ada beberapa informasi penting yang disampaikan
Mendikbud pada acara sosialisasi tersebut. Selanjutnya, informasi
beberapa informasi penting itulah yang perlu dijadikan sebagai bahan
diskusi dan kajian bagi masyarakat luas dalam rangka penyempurnaan
rancangan kurikulum baru.
Pertama,
berkaitan dengan mata pelajaran dan jumlah jam pelajaran per minggu.
Meski jumlah mata pelajaran berkurang, jam belajar di sekolah akan
bertambah.. Di jenjang Sekolah Dasar, jam pelajaran menjadi empat jam
per minggu dan pembelajaran akan dilakukan secara holistik dan
integratif. Pemadatan mata pelajaran juga dilakukan di tingkat SMP,
dari 12 menjadi 10 mata pelajaran dengan penambahan jam pelajaran
menjadi enam jam per minggu. Di samping itu, di tingkat SMP, pemberian
pelajaran akan mempergunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Harapannya, wawasan siwa akan semakin luas dan terbuka. Selanjutnya,
pada tingkat SMA, siswa mendapatkan mata pelajaran wajib dan mata
pelajaran pilihan. Dengan demikian, penjurusan di jenjang SMA tidak
dilakukan. Khusus untuk SMK, jenis keahlian akan diseuaikan dengan
kebutuhan pasar atau tren saat ini. Sementara itu, jumlah jam untuk
siswa SMK hanya bertambah sekitar dua jam per minggu. Seluruh siswa di
tiap jurusan akan mendapatkan mata pelajaran umum.
Kedua,
perubahan menyangkut pelaksanaan UAN (Ujian Akhir Nasional). “Ke depan,
sistem evaluasi dan penilaian siswa tidak hanya menggunakan pendekatan
out put melalui UN, namun menggunakan pendekatan proses berpikir. Dengan
demikian, siswa tidak terjebak pada system hafalan dan dapat berpikir
sistematis,” tegas Mendikbud. Khusus untuk SMK, ada wacana pelaksanaan
UN bukan di kelas XII, tetapi di kelas XI. Hal itu dengan pertimbangan,
proses pendidikan di SMK harus menekankan pada pengembangan keterampilan
siswa. Diharapkan lulusan SMK siap untuk masuk dunia kerja.
Pembelajaran di SMK lebih ditekankan pada aspek keterampilan (skill), sehingga pada tahun ketiga konsentrasi di uji kompetensi pada keterampilan yang dimiliki siswa. (Anwar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar